Fariz RM Siap Menyambut Kebebasan Setelah Selesai Menghadapi Hukum
Musisi senior Fariz RM diprediksi akan segera bebas setelah menyelesaikan hukuman terkait kasus narkoba. Menurut kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz kemungkinan akan mendapatkan kebebasan antara pertengahan Februari 2026.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Deolipa menjelaskan bahwa tanggal spesifik kebebasan Fariz RM bisa jatuh pada 17 hingga 19 Februari. Ini menandakan akhir dari masa tahanan yang dijalaninya selama ini.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menegaskan bahwa kliennya kemungkinan akan menghirup udara bebas dalam waktu dekat. "Fariz RM itu bebas kemungkinan tanggal 17, 18, 19, di antara tanggal itulah. Februari," ungkapnya saat dijumpai di Depok, Jawa Barat.
Pertanyaan mengenai kepastian waktu kebebasan Fariz dijawab dengan optimisme oleh Deolipa. Ia menyatakan bahwa perkiraan waktu tersebut menunjukkan bahwa Fariz RM akan segera kembali berkontribusi di masyarakat setelah menjalani masa hukumannya.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Dalam pertemuan terakhirnya dengan Deolipa pada awal Desember 2025, Fariz RM dinyatakan dalam keadaan baik. "Kondisinya sehat, hidupnya tenang, nggak banyak persoalan," kata Deolipa.
Deolipa juga menegaskan bahwa Fariz merasakan ketenangan meskipun menjalani masa tahanan. "Jadi dipenjara juga dia merasa lebih tenang. Tapi kemudian dia harus menghirup kebebasannya di dua minggu ke depan," tambahnya.
Fariz RM dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda senilai Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2025. Hukuman tersebut terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Karena denda yang belum dibayar, hukuman Fariz diperpanjang dengan dua bulan tambahan, sehingga total masa hukumannya menjadi satu tahun.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: