BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 19:46 WIB

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Restitusi Pajak BanjarmasinTiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin. Ketiga tersangka ini adalah Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor.

Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Penetapan tersangka ini terjadi setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan. KPK juga telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari hingga akhir Februari 2025.

Latar Belakang Kasus Korupsi Pajak

Kasus ini dimulai ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berstatus lebih bayar. Permohonan tersebut berlanjut dengan pemeriksaan dari tim otoritas pajak.

Dalam pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar, dengan adanya koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Setelahnya, jumlah restitusi pajak yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memperoleh bukti adanya ketidakberesan dalam proses tersebut. Penahanan ketiga tersangka diharapkan akan mempermudah penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH

Proses Penegakan Hukum oleh KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025."

Proses penegakan hukum dalam kasus ini memerlukan koordinasi yang ketat antara KPK dan instansi terkait. KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor perpajakan.

Dengan penegakan hukum yang tegas, KPK berharap dapat memberikan efek jera. Ini diharapkan bisa memperkuat integritas sistem perpajakan di Indonesia.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kasus ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. KPP Madya Banjarmasin diharapkan berbenah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

KPK berharap penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain. Langkah evaluasi internal menjadi penting bagi lembaga perpajakan untuk mencegah praktik korupsi.

Tindakan tegas dalam penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sistem perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!