Larangan Masuk Hewan dari India dalam Upaya Mencegah Virus Nipah
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten baru saja mengumumkan larangan masuk hewan dari India sebagai langkah preventif terhadap penyebaran virus Nipah. Kebijakan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini dikuatkan oleh Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari Margaretha Harianja.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Larangan ini mencakup hewan-hewan berisiko seperti kelelawar dan babi demi menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu, pengawasan terhadap tumbuhan dari negara terjangkit juga ditingkatkan.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten telah memperketat pengawasan terhadap masuknya hewan dari India melalui Bandara Soekarno-Hatta. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi masuknya virus Nipah ke Indonesia.
Duma Sari Margaretha Harianja menegaskan, "Untuk dari negara yang sedang outbreak, India, kita sudah melarang hewan-hewan masuk ke Indonesia. Jenisnya berupa kelelawar dan babi." Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat.
Pihak Balai Karantina juga meningkatkan wawasan terhadap tumbuhan yang mungkin dibawa dari India. Duma menambahkan, "Kami juga menerapkan biosecurity dan penggunaan alat pelindung diri dalam setiap pelaksanaan tindakan karantina."
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Duma menjelaskan bahwa strategi pengawasan yang baru disusun difokuskan pada titik kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. "Alat-alat sudah ada, kita telah kerja sama dengan Balai Karantina Kesehatan Manusia," ujarnya.
Sistem pengawasan ini sangat penting mengingat virus Nipah bersifat zoonosis, yang berarti penularannya bisa terjadi baik dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Pemantauan secara konsisten terhadap situasi ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko masuknya virus.
Sebagai langkah antisipatif, mereka juga telah menyiapkan aplikasi All Indonesia untuk mengumpulkan data penumpang. Ini akan memudahkan dalam mengidentifikasi potensi risiko penyakit yang dapat masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Pengetatan pengawasan bagi penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta merupakan bagian dari upaya Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan. Kepala BBKK Soetta, Naning Nugrahini, menegaskan bahwa pengawasan kesehatan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi terkini.
"Ada atau tidak ada virus, kita sudah punya sistem olimnesia, di dalam sistem itu ada deklarasi kesehatan," ujar Naning. Ini mencakup kewajiban bagi pelaku perjalanan untuk mengisi status kesehatan mereka sebelum tiba di Indonesia.
Protokol kesehatan yang diterapkan termasuk pemeriksaan kesehatan awal oleh maskapai di titik keberangkatan serta pengecekan status kesehatan penumpang. Hal ini diharapkan dapat melindungi kesehatan masyarakat dari potensi risiko penyakit.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: