Pandji Pragiwaksono Siap Hadapi Panggilan Polisi Terkait Kasus Stand-Up Comedy
Komika ternama Pandji Pragiwaksono menegaskan tidak akan menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya terkait stand-up comedy berjudul Mens Rea.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Ia menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan menjalani proses hukum yang akan datang.
Pandji Pragiwaksono menunjukkan komitmennya untuk mengikuti proses hukum setelah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya. Ia mengungkapkan hal ini ketika melakukan silaturahmi dengan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, dan berdurasi sekitar dua jam. Dalam kesempatan itu, Pandji menyatakan, "Saya percaya itu untuk kebaikan, Insya Allah," terkait proses hukum yang dihadapinya.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan panggilan resmi untuk Pandji Pragiwaksono pada 6 Februari 2026. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa undangan klarifikasi akan diberikan walaupun beberapa laporan telah masuk sebelumnya.
Laporan tersebut diinisiasi oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Dalam hal ini, Rizki Abdul Rahman Wahid mewakili kelompok tersebut.
Laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya terkait Pandji Pragiwaksono diidentifikasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan bertujuan untuk mengevaluasi materi tayangan berjudul Mens Rea. Sejak laporan pertama diajukan pada 8 Januari 2026, reaksi dari publik dan pemuka agama mulai muncul.
Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan dari Front Pembela Islam (FPI) juga mengungkapkan niatnya untuk membuat laporan serupa, yang dia lakukan sehari setelah laporan pertama tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: