Bahar Smith Siap Hadapi Pemeriksaan Polisi atas Kasus Penganiayaan
Bahar Smith akan memenuhi panggilan polisi sehubungan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser pada Rabu, 4 Februari mendatang.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat panggilan pemeriksaan pada Minggu malam.
Kasus ini bermula saat Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Penetapan tersebut terkait dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang.
Insiden tersebut berlangsung saat Bahar menghadiri acara keagamaan. Diduga, ia terlibat masalah dengan anggota Banser yang hendak bersalaman namun dihentikan oleh orang-orang yang mengawal acara.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa mereka akan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. 'Kita kooperatif. Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan KM50, itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang, enggak ada macam-macam,' ujarnya.
Ia membantah bahwa Bahar melakukan penganiayaan, dan ia mengklaim Bahar justru berusaha menolong korban saat kericuhan terjadi. Menurutnya, situasi ini dipicu oleh niatan buruk dari pihak lain.
Peristiwa ini dilaporkan oleh pihak korban pada 22 September 2025 dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Bahar dihadapkan pada beberapa pasal, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: