Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Legalisasi Pernikahan Berbeda Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang legalisasi pernikahan antaragama yang disampaikan oleh sejumlah pemohon. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (2/2/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. Ia juga menekankan bahwa ketidakjelasan dalam gugatan adalah salah satu alasan utama penolakan tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung, Suhartoyo membacakan keputusan bahwa permohonan yang diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin tidak dapat diterima. Ia menyatakan, 'Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,' menunjukkan bahwa aspek ketidakjelasan telah menjadi penyebab utama.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa penggugat tidak cukup menguraikan masalah hukum yang muncul dalam pencatatan pernikahan antaragama, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal tersebut menegaskan bahwa pernikahan hanya dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama.
Ini berarti bahwa bagi pasangan beda agama, status hukum pernikahan masih menjadi masalah yang rumit dan penuh perdebatan, meskipun telah ada pengajuan permohonan untuk mengubah aturan tersebut.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Henoch Thomas dan rekan-rekannya mengajukan gugatan untuk mengubah Pasal 2 ayat (1) dari UU Perkawinan, yang membatasi pengakuan pernikahan hanya untuk pasangan yang seagama. Mereka berharap ada perubahan untuk memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan antarumat berbeda agama.
Para pemohon mengklaim bahwa ketentuan itu menciptakan ketidakpastian dalam pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama. Hal ini berpotensi merugikan hak-hak mereka yang ingin melangsungkan pernikahan dengan sah secara hukum.
Mereka menyarankan agar agar MK dapat secara lebih bebas menafsirkan permohonan untuk menciptakan kejelasan dalam proses pencatatan pernikahan antaragama.
Penggugat juga mengaitkan masalah ini dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang hakim untuk mengizinkan pencatatan pernikahan antaragama. Mereka berargumen bahwa pemahaman yang salah terhadap pasal tersebut mengakibatkan penolakan otomatis terhadap permohonan pencatatan pernikahan di pengadilan negeri.
Suhartoyo menegaskan pentingnya kejelasan dalam permohonan yang diajukan agar MK dapat memahami maksud penggugat. Ketidakjelasan dalam penyampaian ini telah menyulitkan MK dalam memberikan keputusan yang sesuai dengan harapan penggugat.
Dengan penolakan ini, isu pernikahan antaragama tetap menjadi perdebatan yang kompleks di Indonesia, di mana tradisi dan hukum sering kali berkonflik dalam konteks pernikahan.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: