BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 30 JANUARI 2026 • 16:44 WIB

Nasib Macan Tutul Ditembak di Sanggabuana: Pencarian dan Penegakan Hukum Berlangsung

Nasib Macan Tutul Ditembak di Sanggabuana: Pencarian dan Penegakan Hukum BerlangsungNasib Macan Tutul Ditembak di Sanggabuana: Pencarian dan Penegakan Hukum Berlangsung

Peluang hidup macan tutul yang diduga ditembak di Hutan Sanggabuana sangat kecil, namun pencarian oleh tim gabungan terus dilakukan untuk keberlangsungan satwa yang terancam tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Kondisi macan tutul yang terlihat pincang dan kurus memengaruhi upaya pencarian yang tetap berlangsung meskipun risiko bagi satwa ini semakin besar.

Kondisi Macan Tutul dan Upaya Pencarian

Macan tutul yang terlihat dalam rekaman kamera jebak menunjukkan kondisi pincang dan kurus, sebagaimana disampaikan oleh Bernard T. Wahyu Wiryanta dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF). "Tapi melihat kondisinya, kemungkinan bisa berburu sangat kecil dan kemungkinan masih hidup sangat tipis," ungkapnya saat dihubungi.

Tim pencari yang terdiri dari SCF, TNI AD, dan BBKSDA Jabar telah kembali menyisir area hutan demi menemukan satwa tersebut. Bernard berharap, "Harapan kami ketemu dalam kondisi hidup biar bisa dievakuasi dan direhabilitasi."

Pencarian ini dilakukan dengan kesadaran akan waktu yang terus berjalan, serta risiko besar bagi satwa tersebut, dengan kekhawatiran nasib macan tutul yang mungkin sudah tidak bernyawa dan diambil oleh pemburu.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Penegakan Hukum atas Perburuan Liar

Penyelidikan baru-baru ini berhasil mengungkap keberadaan lima pemburu yang beroperasi di kawasan Hutan Sanggabuana dan telah ditangkap. "Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok ini biasa melakukan perburuan di rangkaian Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur, hingga Gunung Opat," jelas Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwas.

Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait perburuan tanpa izin, dengan barang bukti berupa senjata api, anjing pemburu, dan rekaman aktivitas perburuan yang disita.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kepolisian mengalihkan penanganan kasus ini ke Polres Purwakarta, mengingat lokasi utama perburuan berada dalam wilayah hukum Polres tersebut.

Dampak dan Harapan Keberlanjutan Konservasi

Pelimpahan kasus ini ke Polres Purwakarta merupakan langkah krusial dalam upaya perlindungan kawasan konservasi di Gunung Sanggabuana. Kerja sama antara Perum Perhutani dan SCF dalam pengelolaan kawasan diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam perlindungan satwa.

Teknologi kamera jebak yang digunakan sebagai alat pemantauan tidak hanya menghasilkan data mengenai keberadaan satwa, tetapi juga menjadi bukti hukum terkait perburuan liar. Kehadiran teknologi ini diharapkan bisa menjadi sistem peringatan dini untuk upaya konservasi.

Dengan menginginkan proses hukum berjalan transparan, publik berharap agar pelaksanaan hukum dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di bidang perburuan satwa dilindungi.

Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Nasib Macan Tutul Ditembak di Sanggabuana: Pencarian dan Penegakan Hukum Berlangsung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!