BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 29 JANUARI 2026 • 16:16 WIB

LDA Menantang Keputusan Pengadilan Soal Nama Baru Keraton

LDA Menantang Keputusan Pengadilan Soal Nama Baru KeratonLDA Menantang Keputusan Pengadilan Soal Nama Baru Keraton

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GRA Koes Murtiyah mengajukan gugatan terhadap keputusan Pengadilan Negeri Solo yang merubah nama KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono XIV. Gugatan ini menyusul putusan PN Solo yang dikeluarkan pada 21 Januari 2026.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Pengacara LDA, KPH Edy Wirabhumi, menjelaskan bahwa mereka mengajukan gugatan pada 28 Januari 2026 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada 5 Februari 2026. Ini merupakan langkah untuk mempertanyakan perubahan nama yang dianggap menyentuh aspek budaya dan sejarah.

Proses Hukum Gugatan

Gugatan LDA terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara keputusan hukum pengadilan dan nilai-nilai tradisional yang diyakini oleh masyarakat adat.

KPH Edy Wirabhumi, Ketua Eksekutif LDA, menekankan bahwa putusan pengadilan yang mengubah nama tersebut perlu dipertanyakan. Ia berargumen bahwa keputusan ini memerlukan pengkajian lebih mendalam tentang dampaknya terhadap masyarakat adat.

Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Respon dari Pihak Terkait

Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa keputusan perubahan nama tersebut diambil setelah melalui pertimbangan matang oleh Majelis Hakim. Dalam sidangnya, Majelis Hakim menetapkan lima poin penting yang mendasari keputusan tersebut.

Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat legitimasi struktur kepemimpinan dalam konteks keraton dan budaya lokal. Namun, LDA berpendapat bahwa ini justru mengancam kelangsungan tradisi yang telah ada.

Implikasi Gugatan terhadap Masyarakat Adat

Perubahan nama dalam konteks keraton bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga membawa implikasi luas bagi masyarakat. Ini berkaitan dengan pengakuan terhadap warisan budaya dan identitas yang dibangun selama berabad-abad.

Melalui gugatan ini, LDA berupaya untuk menjaga kejelasan jati diri masyarakat adat dan mencegah preseden buruk bagi pelestarian nilai-nilai budaya di wilayah tersebut.

Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

LDA Menantang Keputusan Pengadilan Soal Nama Baru Keraton

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!