BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 29 JANUARI 2026 • 12:49 WIB

Transaksi Judi Online Di Indonesia Turun Menjadi Rp286 Triliun di 2025

Transaksi Judi Online Di Indonesia Turun Menjadi Rp286 Triliun di 2025Transaksi Judi Online Di Indonesia Turun Menjadi Rp286 Triliun di 2025

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa nilai transaksi perjudian online di Indonesia mencapai Rp286,84 triliun sepanjang tahun 2025.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam

Jumlah ini berasal dari 422,1 juta transaksi yang menunjukkan dampak positif dari penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.

Statistik dan Tren Transaksi Judi Online

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa total perputaran uang judi online mengalami penurunan sebesar 20% dibandingkan tahun 2024, ketika transaksinya mencapai Rp359,81 triliun.

Selama tahun 2025, tercatat sekitar 12,3 juta orang terlibat dalam perjudian online melalui kontribusi deposit menggunakan berbagai metode, seperti transfer bank, e-wallet, dan QRIS.

Peningkatan signifikan terlihat dalam penggunaan QRIS untuk setoran dana judi, melampaui metode tradisional lainnya. Perubahan ini menunjukkan pergeseran dalam pola perilaku pengguna judi online.

Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat

Perubahan Metode Penyetoran Deposit

Meskipun ada peningkatan dalam transaksi, Natsir menambahkan bahwa nilai total deposit yang disetor oleh pemain menurun dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,01 triliun di tahun 2025.

Perubahan ini dapat diatribusikan pada penegakan hukum yang lebih ketat dari pemerintah, berdampak pada jumlah transaksi dan nilai deposit yang terdata oleh institusi.

Optimasi strategi pencegahan dilakukan melalui kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi perjudian online, demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Upaya Penegakan Hukum dan Kolaborasi Antarlembaga

Natsir mengungkapkan bahwa PPATK secara aktif memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) berkaitan dengan transaksi mencurigakan kepada penyidik.

Tujuan laporan ini adalah mempercepat proses pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan judi online, untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

Menurut Natsir, penurunan nominal deposit dan perputaran dana judi mencerminkan hasil kolaborasi yang efektif antara pemerintah dan sektor swasta dalam usaha memberantas judi online.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Transaksi Judi Online Di Indonesia Turun Menjadi Rp286 Triliun di 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!