KPK Kembalikan Lebih dari Rp 1 Triliun Aset Hasil Korupsi ke Negara di 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan total aset hasil korupsi mencapai Rp 1,53 triliun ke negara sepanjang tahun 2025. Pengembalian ini mencerminkan komitmen KPK dalam meningkatkan kontribusi aset kepada kas negara.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, yang menunjukkan fokus KPK untuk mengoptimalkan pengembalian aset melalui tracing dan barang sitaan.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengembalian aset korupsi tidak hanya terbatas pada uang tunai. Sebagian aset juga diserahkan dalam bentuk hibah barang rampasan kepada kementerian dan lembaga.
Total nilai hibah yang disalurkan mencapai Rp 138 miliar, yang mencakup lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pemerintah daerah seperti Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemkot Surabaya.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk mendistribusikan kembali hasil korupsi guna kepentingan publik dan optimalisasi penggunaan aset sitaan.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
KPK juga memperhatikan penertiban aset nonkorupsi yang ada di pemerintah daerah. Setyo Budiyanto menekankan pentingnya koordinasi dan supervisi dalam proses ini.
Sepanjang tahun 2025, KPK berhasil menertibkan aset pemerintah daerah senilai Rp 122,10 triliun, yang mencakup fasilitas sosial dan fasilitas umum bernilai Rp 116,7 triliun.
Selain itu, KPK juga melakukan penagihan tunggakan pajak hingga mencapai Rp 5,41 triliun, menunjukkan tekad KPK dalam menyelamatkan sumber daya negara.
Dalam proses penyelamatan aset, Setyo menyebutkan penertiban Waduk Cincin di Jakarta Utara dan kebun binatang di Bandung. Tujuannya untuk memastikan aset-aset tersebut tetap bermanfaat bagi masyarakat.
KPK meyakini bahwa penyelamatan aset daerah berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara serta memastikan efisiensi pengelolaan aset.
Kegiatan ini merupakan bagian strategi jangka panjang KPK dalam memperkuat integritas dan transparansi pengelolaan aset negara.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: