BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 27 JANUARI 2026 • 21:45 WIB

Jaringan Narkoba Terungkap di Tangerang, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp41,7 Miliar

Jaringan Narkoba Terungkap di Tangerang, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp41,7 MiliarJaringan Narkoba Terungkap di Tangerang, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp41,7 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika besar di Tangerang dengan menangkap dua pria. Barang bukti yang disita mencapai 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika jenis happy five.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz

Penangkapan berlangsung pada 24 Januari 2026, berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Penggagalan distribusi ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Detail Penangkapan di Dua Lokasi

Pengungkapan kasus dimulai di TKP pertama di Jalan Nyimas Melati, Tangerang. Tersangka berinisial D, 36 tahun, ditangkap saat berada dalam mobil Honda CR-V yang membawa paket sabu dalam kemasan teh China.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menyatakan bahwa dari penggeledahan kendaraan, ditemukan empat paket sabu besar dan sejumlah butir psikotropika. Barang bukti lain yang disita termasuk timbangan elektrik, buku catatan, dan beberapa unit telepon genggam.

Temuan ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dan terencana dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Pengembangan ke TKP Kedua

Berdasarkan informasi dari tersangka D, kepolisian melanjutkan penyelidikan ke TKP kedua di sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma. Di lokasi ini, tersangka S, 45 tahun, berhasil ditangkap.

Saat petugas menggeledah kamar rumah tersebut, ditemukan 20 bungkus sabu dalam koper, semua dikemas dengan teh China merek Guanyinwang. Selain itu, peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika juga ditemukan.

AKBP Parikhesit menegaskan, 'Di TKP kedua, petugas mengamankan tersangka S beserta peralatan yang terlibat dalam usaha peredaran narkoba.' Ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu yang lama.

Komitmen Pemberantasan Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dengan penyitaan barang bukti mencapai Rp 41,7 miliar, pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya distrubusi yang berpotensi merusak masyarakat.

Setiap tindakan penegakan hukum ini dinilai krusial untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang terus berkembang dalam teknik peredaran dan distribusi.

Kedua tersangka serta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang sesuai.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jaringan Narkoba Terungkap di Tangerang, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp41,7 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!