Pemeriksaan Fuad Hasan di KPK: Kontroversi Kuota Haji Maktour
Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, menghadapi panggilan dari KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang terjadi pada tahun 2023-2024.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Kedatangan Fuad di Gedung Merah Putih KPK pada 26 Januari 2026 menandai pemeriksaan kedua kalinya, dan ia menyatakan pentingnya kehadirannya sebagai bagian dari proses hukum.
Fuad Hasan tiba di KPK sekitar pukul 10.05 WIB, dan menjelaskan, "Ya dipanggil, taat asas, taat hukum, harus hadir. Apa yang dikhawatirkan?" Ia menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara dalam menghadapi proses hukum.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Fuad, mengingat KPK sebelumnya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia kini berperan dalam membantu menyelesaikan berkas perkara terkait mantan Menteri Agama.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Dalam sesi pemeriksaan, Fuad mengungkapkan bahwa Maktour tidak memiliki kuota haji tambahan sebanyak yang diberitakan. "Tidak sampai 300. Jadi, bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan, apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai," ujarnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa ia terlibat dalam usulan pembagian kuota, dengan menekankan, "Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan ya." Penjelasan ini menyoroti kenyataan bahwa alokasi kuota yang diterima jauh dari harapan.
Kuota haji tambahan yang menjadi sorotan berasal dari pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023. Kesepakatan mengatur bahwa kuota khusus seharusnya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Namun, praktiknya menunjukkan alokasi yang tidak sesuai, dengan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota khusus, yang bertentangan dengan ketentuan. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian bagi beberapa pihak terkait, termasuk Fuad, untuk mencegah penghambatan proses hukum. Diperkirakan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1 triliun, dengan banyak barang bukti yang telah disita.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: