Wamenkum Himbau Masyarakat Tak Salah Pahami Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya mekanisme keadilan restoratif yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Ia mengajak masyarakat untuk tidak menilai negatif aparat penegak hukum seperti jaksa dan polisi terkait proses yang mengikuti jalur restoratif.
Dalam acara sosialisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Eddy Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru bertujuan mengubah cara pandang masyarakat terhadap hukum pidana.
Ia memberi contoh bahwa seringkali masyarakat ingin pelaku kriminal dihukum berat tanpa mempertimbangkan rehabilitasi dan keadilan restoratif.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Menurut Eddy, hukum pidana modern kini berorientasi pada keadilan restoratif, yang mengedepankan rehabilitasi pelaku dan pemulihan hubungan dengan korban.
Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan masyarakat tentang mekanisme ini dapat memicu asumsi negatif mengenai adanya transaksi yang tidak etis dalam proses penyelesaian perkara.
Wakil Menteri Hukum ini juga menyadari bahwa KUHP dan KUHAP baru bukanlah hasil yang sempurna, dan terbuka untuk kritik serta penelitian.
Eddy berharap semua pihak dapat melihat regulasi ini sebagai langkah positif untuk sistem hukum Indonesia, di mana keadilan dan pemulihan diutamakan.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: