Tragedi di Tol Jakarta-Cikampek: Mobil Melaju Tanpa Kendali Usai Pengemudi Meninggal Dunia
Sebuah insiden tragis terjadi di tol Jakarta-Cikampek pada 21 Januari 2026, di mana sebuah mobil Isuzu Panther melaju tanpa kontrol setelah pengemudinya dilaporkan meninggal dunia mendadak.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Peristiwa ini menarik perhatian banyak pengguna jalan dan pihak berwenang yang segera mengambil tindakan untuk menangani situasi tersebut.
Pada pukul 07:20 WIB, sebuah video yang viral menunjukkan mobil Isuzu Panther berwarna silver meluncur tak terkendali, menyeret pembatas jalan tol.
Di sampingnya, terlihat truk Isuzu Giga berwarna putih yang berusaha memberi peringatan dengan membunyikan klakson, namun tidak berhasil menghalau mobil yang melaju tak terarah.
Seorang saksi mata mengungkapkan bahwa pengemudi mungkin mengalami serangan jantung, yang mengakibatkan kehilangan kendali saat berkendara.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Brigjen Faizal, dari Dirgakkum Korlantas Polri, mengkonfirmasi bahwa pengemudi yang meninggal merupakan seorang pria berinisial FP.
Ia menambahkan bahwa sebelum kecelakaan, pengemudi sempat berhenti di lajur empat jalan tol dan mencoba melanjutkan perjalanan meski dalam kondisi tidak sehat.
Mobil tersebut baru berhenti setelah menabrak pembatas jalan di U-turn dan tersangkut pada traffic cone sebelum akhirnya keluar di KM 21 Tambun.
Setelah insiden, pengguna jalan lainnya segera menghubungi ambulans dan petugas tol untuk memohon bantuan.
Petugas medis yang tiba di lokasi menemukan bahwa FP sudah tidak bernyawa ketika mereka memeriksa kondisinya.
Pihak berwenang kemudian melakukan evakuasi terhadap pengemudi dan mobil Isuzu Panther agar dapat dibawa ke lokasi aman untuk ditangani lebih lanjut oleh Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: