BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 23 JANUARI 2026 • 15:55 WIB

Klarifikasi PB XIV Purbaya Terkait Dana Hibah Keraton

Klarifikasi PB XIV Purbaya Terkait Dana Hibah KeratonKlarifikasi PB XIV Purbaya Terkait Dana Hibah Keraton

Paku Buwono XIV Purbaya memberikan penjelasan mengenai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait mekanisme penyaluran dana hibah untuk Keraton Solo. Ia menegaskan bahwa semua prosedur telah diikuti sesuai ketetapan pemerintah.

Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Klarifikasi ini disampaikan setelah Fadli Zon menyebutkan bahwa dana hibah tersebut mengalir ke rekening pribadi, yang memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

Pernyataan Fadli Zon dan Respon Keraton

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Fadli Zon menyebutkan bahwa hibah untuk Keraton Solo selama ini dicatat atas nama pribadi. Ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai cara pengelolaan dan akuntabilitas dana.

PB XIV Purbaya merespons dengan menegaskan, 'Kita kan ikut arahan pemerintah, ya. Anggaran itu diturunkan juga bukan permintaan kita, apa arahan dari pemerintah.' Penyataan tersebut menjelaskan bahwa mereka tidak mendesak pemerintah terkait dana.

Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?

Fadli Zon juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan hibah, yang menjadi salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut.

Prosedur Pemberian Hibah

PB XIV Purbaya menjelaskan bahwa pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dana hibah adalah tanggung jawab pemerintah daerah. 'Diturunkan ya monggo, enggak ya monggo, gitu aja kan. Pak Luthfi selaku Gubernur juga saya kira lebih paham lah bagaimana (mekanismenya),' ungkapnya.

Proses penyaluran dana hibah ini telah mengikuti semua aturan yang berlaku, dan PB XIV menegaskan bahwa mereka tidak dalam posisi mendorong pencairan dana tanpa prosedur yang benar.

Regulasi dan Akuntabilitas

PB XIV Purbaya memastikan bahwa pengelolaan dana hibah telah dilakukan sesuai regulasi yang ada. 'Saya kira sudah (sesuai aturan). Itu kan kita mengikuti arahan pemerintah, gitu kan,' imbuhnya.

Fadli Zon juga menjelaskan pentingnya kejelasan dalam akuntabilitas pengelolaan dana, termasuk menunjuk KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Penanggung Jawab pengelolaan kawasan cagar budaya Keraton Solo.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Klarifikasi PB XIV Purbaya Terkait Dana Hibah Keraton

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!