Prabowo Tekankan Penutupan Tambang Ilegal untuk Lindungi Kedaulatan Indonesia
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal dengan menutup 1.000 lokasi di seluruh Indonesia.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Dalam pidatonya di World Economic Forum, ia menyindir pengusaha yang dianggap kurang menghormati hukum dan kedaulatan negara.
Dalam alamatnya di Swiss pada 22 Januari 2026, Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintahannya telah menutup 1.000 tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan langkah awal, karena laporan menunjukkan masih ada setidaknya 1.000 lokasi tambang ilegal lainnya yang perlu ditindaklanjuti.
Prabowo menegaskan, "Hingga saat ini, kami telah menutup 1.000 tambang ilegal. Namun, laporan dari jajaran saya menunjukkan masih ada setidaknya 1.000 tambang ilegal lainnya."
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Presiden menilai langkah penutupan tambang ilegal ini sebagai salah satu penegakan hukum paling berani dalam sejarah Indonesia.
Selama satu tahun pemerintahannya, sekitar 4 juta hektar lahan telah disita dari praktik tambang ilegal dan perkebunan yang tidak sesuai regulasi.
'Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang menguasai 1,01 juta hektar lahan karena terbukti membuka perkebunan di kawasan hutan lindung,' jelas Prabowo.
Selain isu tambang, Prabowo juga memberikan perhatian pada penyimpangan di sektor bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah.
Ia mengungkapkan bahwa total 666 perusahaan diduga terlibat dalam pelanggaran hukum di sektor ini.
'Satu-satunya jalan adalah memiliki keberanian untuk menegakkan hukum. Tidak boleh ada kompromi. Tidak boleh ada langkah mundur,' tegasnya.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: