Roy Suryo dan Rekan Rekan Mengadu ke Komnas HAM soal Status Tersangka Ijazah Jokowi
Roy Suryo beserta rekan-rekannya yang menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo telah resmi mengadukan status tersangka mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Aduan ini juga mencakup penentangan terhadap kebijakan pencekalan dan kewajiban lapor yang mereka terima.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Dalam kunjungan tersebut, Roy Suryo menyatakan bahwa status tersangka ini adalah bentuk kriminalisasi yang melanggar hak berekspresi mereka, menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi dalam konteks hukum.
Roy Suryo dan timnya tiba di Kantor Komnas HAM dan diterima oleh ketua Anis Hidayah serta wakil ketua Prabianto Mukti Wibowo. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan keberatan mengenai status tersangka dan kebijakan pencekalan yang diterapkan di atas mereka.
Roy Suryo menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia berargumen bahwa pembatasan aktivitas mereka akibat status tersangka ini mengancam hak untuk berekspresi dan berpendapat secara bebas.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Roy Suryo menjelaskan bahwa kajian mengenai ijazah Joko Widodo dilakukan sesuai permintaan resmi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Ia mengklaim bahwa tindakannya dilakukan sesuai prosedur, di mana mereka berperan sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
Roy Suryo menekankan, "Kami menyampaikan bahwa penelitian itu resmi diminta dan kami hadir sebagai saksi ahli. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi atau ahli tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka."
Hingga sekarang, Komnas HAM masih belum memberikan pernyataan resmi terkait aduan yang disampaikan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. Mereka menyatakan akan mempelajari laporan serta data tambahan yang disertakan sebelum membuat keputusan lanjut.
Sementara itu, kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan rekannya sebelumnya sudah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut mengenai aduan ke Komnas HAM masih menunggu hasil dari penelaahan yang dilakukan lembaga tersebut.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: