Kedukaan Mendalam dalam Upacara Persemayaman Deden Maulana
Upacara persemayaman Deden Maulana, pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, digelar di Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Januari 2026. Suasana sedih menyelimuti acara saat istri almarhum, Vera, tak dapat menahan tangisnya.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Acara dimulai dengan pembacaan riwayat hidup almarhum, di mana Vera terlihat sangat emosional. Suasana semakin haru saat anaknya membacakan Surah Al Insyirah di hadapan peti jenazah.
Selama prosesi berlangsung, Vera mengenakan baju panjang hitam putih dan kerudung cokelat. Ia terlihat terus mengusap wajahnya dengan tisu, mengekspresikan kesedihannya saat mengenang almarhum.
Ibu Deden berusaha menenangkannya dengan menepuk pelan bahunya dan menggenggam tangannya. Kerabat yang hadir memberikan dukungan moral agar Vera tetap tegar dalam situasi yang sangat berat ini.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Ketika pembacaan pangkat anumerta kepada Deden berlangsung, emosi Vera semakin terlihat jelas. Ia menyandarkan kepalanya ke sandaran kursi, menunjukkan beratnya perasaan pada saat itu.
Adik Deden juga tidak ketinggalan untuk mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam evakuasi jenazah almarhum. "Kami menyadari tidak mudah mengevakuasi korban. Alhamdulillah kakak kami bisa dievakuasi dengan cepat," ujarnya.
Tangis Vera kembali pecah saat anaknya membacakan Surah Al Insyirah. Momen ini menjadi sangat haru di tengah hadirin, mengingatkan semua orang akan kehilangan yang sangat dirasakan oleh keluarga.
Setelah prosesi persemayaman selesai, jenazah Deden Maulana dijadwalkan untuk diberangkatkan ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat, guna dimakamkan dengan layak.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: