BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 21 JANUARI 2026 • 14:21 WIB

Jaksa Agung Berkomitmen Hentikan Kasus Disiplin Guru di Jambi

Jaksa Agung Berkomitmen Hentikan Kasus Disiplin Guru di JambiJaksa Agung Berkomitmen Hentikan Kasus Disiplin Guru di Jambi

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, berjanji akan menghentikan kasus seorang guru di Jambi yang ditetapkan tersangka akibat menegakkan disiplin. Penegasan tersebut disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait isu kriminalisasi guru.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Kasus ini melibatkan Tri Wulansari, guru honorer di Muaro Jambi, yang memotong rambut siswa yang dicat pirang. Komisi III menyatakan tindakan tersebut adalah upaya penegakan disiplin, bukan tindakan kriminal.

Kasus Disiplin di Jambi

Kasus ini mencuat ketika Tri Wulansari, seorang guru honorer, berupaya menegakkan disiplin dengan memotong rambut siswa yang diwarnai. Tindakan ini memicu perdebatan di tengah masyarakat mengenai hak-hak guru dalam menangani siswa.

Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, menanggapi kasus tersebut dengan menyatakan bahwa tindakan guru bukanlah tindakan kriminal. Ia menekankan pentingnya melindungi profesi guru dari kriminalisasi yang tidak berdasar.

Pernyataan Hinca mencerminkan keinginan untuk memastikan bahwa guru tidak terancam dengan tuntutan hukum ketika menjalankan tugas mereka dalam mendidik.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Respon Jaksa Agung

ST Burhanuddin menyatakan keprihatinannya terkait kasus ini, lebih-lebih karena berasal dari daerah yang sama dengan Tri Wulansari. Ia menjamin bahwa berkas perkara jika masuk ke kejaksaan akan dihentikan.

"Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan," tegas Jaksa Agung dalam pernyataan resminya. Janji ini diharapkan menjadi langkah maju untuk mengatasi masalah diskriminasi terhadap guru di Indonesia.

Kepastian ini memberikan harapan bagi guru lainnya yang mungkin merasa terancam oleh tindakan hukum justru saat menjalankan tugas mendidik.

Kronologi Kasus

Tri Wulansari menjelaskan bahwa sebelum memotong rambut siswa, ia sudah memberikan peringatan agar siswa tersebut mewarnai rambutnya kembali menjadi hitam. Namun, siswa tersebut mengabaikan peringatan itu, yang mendorong Wulansari untuk bertindak tegas.

Setelah memotong rambut, siswa yang terkena aturan tersebut berusaha memberontak dan melontarkan kata-kata kasar. Tri merasa perlu menanggapi situasi tersebut dan menepukkan tangan ke mulut siswa sebagai respons refleks terhadap ucapan yang tidak pantas.

Kronologi ini menyoroti tantangan yang dihadapi guru dalam menjalankan disiplin di lingkungan sekolah, di mana sering kali mereka harus berdiri di garis terdepan dalam mendidik karakter siswa.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jaksa Agung Berkomitmen Hentikan Kasus Disiplin Guru di Jambi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!