Pencabutan Izin Hutan 28 Perusahaan: Langkah Pemerintah Atasi Kerusakan Lingkungan di Sumatera
Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin perhutanan dari 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini merupakan langkah signifikan setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Keputusan dicetuskan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 20 Januari 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan hasil audit dan investigasi yang dilakukan oleh tim mereka.
Pencabutan izin ini dikhususkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar regulasi pemanfaatan hutan, yang berpotensi merusak lingkungan. Prasetyo menambahkan, keputusan ini merupakan langkah nyata dari sebuah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi yang menunjukkan pelanggaran oleh 28 perusahaan. "Berdasarkan laporan tersebut, bapak presiden ambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," jelas Prasetyo.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Laporan dari Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa area tambang di dalam kawasan hutan mencapai 296.807 hektare. Namun, hanya 105.017 hektare yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Sisa area, sekitar 191.790 hektare, tercatat sebagai tambang ilegal. Satgas PKH telah menguasai 8.769 hektare dari lokasi tambang ilegal ini dan berencana mencapai total area ilegal yang sama dalam waktu dekat.
Menurut data yang diolah, ada sekitar 3,32 juta hektare area kebun kelapa sawit di kawasan hutan, dengan catatan tertinggi mencapai 4 juta hektare. Area ini mencakup hutan konservasi, hutan lindung, serta hutan produksi terbatas yang dapat dikonversi.
Saat ini, Satgas PKH telah mengendalikan 1,5 juta hektare dari kebun sawit dan telah mengembalikan 688.420 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk pemulihan ekosistem.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: