Awal Tahun Penuh Tantangan: 1.000 Ton Beras Ilegal Disita di Kepulauan Riau
Kamis lalu, 19 Januari 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan penyitaan terhadap 1.000 ton beras ilegal di Kepulauan Riau. Beras tersebut diselundupkan tanpa prosedur karantina yang layak.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Penyitaan ini tidak hanya menjadi ancaman bagi kedaulatan pangan nasional, tetapi juga sebuah pengkhianatan terhadap jerih payah petani lokal.
Penyitaan beras ilegal terjadi di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Enam kapal yang terlibat membawa beras dari Tanjung Pinang, yang jelas bukan merupakan daerah penghasil beras.
Lebih dari 345 ton beras yang disita kini berada dalam gudang Bea Cukai, dan akan didistribusikan ke daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau guna mendukung kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Menteri Amran menggarisbawahi bahwa praktik penyelundupan ini berpotensi merugikan kesejahteraan sekitar 115 juta petani di Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas sektor pertanian untuk mendukung upaya swasembada pangan pemerintah.
Amran berkata, 'Distribusi beras dari daerah minim hasil ke daerah surplus adalah indikasi penyelundupan yang tidak bisa dianggap remeh.' Tindakan seperti ini menimbulkan dampak negatif bagi stabilitas harga dan kesejahteraan petani.
Selain beras, sejumlah barang lain seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih juga disita karena kurangnya sertifikat karantina. Poin ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi.
Amran mengingatkan bahwa risiko penyakit dan hama yang menyertai barang ilegal dapat mengancam keamanan pangan nasional. Ia mencontohkan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang pernah menyebabkan kerugian parah dalam sektor peternakan.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: