DPR Bahas Revisi UU Kebencanaan Pasca Bencana Alam
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengadakan rapat pimpinan untuk mengkaji revisi Undang-Undang Kebencanaan. Langkah ini diambil sebagai respons atas bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Kondisi tersebut menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperbarui regulasi agar lebih efektif dalam menghadapi situasi darurat. Rapat ini juga melibatkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat.
Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana diperlukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut menegaskan perlunya perbaikan regulasi agar sesuai dengan kondisi penanggulangan bencana saat ini.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat terbatas ini mengutamakan adaptasi kebijakan sesuai situasi nyata di lapangan. 'Kita akan sampaikan karena ini putusan MK dan memang perlu sesegara mungkin kita revisi untuk menghadapi,' tambahnya, menegaskan komitmen DPR dalam penanggulangan bencana.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, menekankan pentingnya memperkuat fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menilai bahwa fungsi BNPB dalam UU yang berlaku saat ini terlalu kecil meski peran mereka di lapangan sangat vital.
'Fungsi daripada BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar,' ungkap Abdul, mengingatkan akan pentingnya kehadiran BNPB dalam penanggulangan bencana.
Usulan untuk memasukkan revisi ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan dapat memperkuat koordinasi BNPP dengan pihak terkait di tingkat daerah.
DPR berencana mendorong agar BNPB diberi wewenang lebih besar terkait penanggulangan bencana, agar dapat berkoordinasi dengan institusi di daerah. Ini termasuk koordinasi langsung dengan pihak kepolisian hingga pemerintah daerah.
Abdul menyatakan, 'BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya perkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek.' Harapannya dengan revisi ini, BNPB menjadi lebih responsif dan siap mengatasi situasi darurat bencana alam.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: