BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 18 JANUARI 2026 • 21:29 WIB

PLN Pastikan Tidak Ada Diskon Listrik untuk Tahun 2026

PLN Pastikan Tidak Ada Diskon Listrik untuk Tahun 2026PLN Pastikan Tidak Ada Diskon Listrik untuk Tahun 2026

Masyarakat Indonesia mendapatkan penjelasan resmi mengenai isu diskon token listrik untuk tahun 2026 dari PLN. Perusahaan listrik negara ini menegaskan bahwa tidak ada rencana diskon untuk pelanggan prabayar pada tahun mendatang.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol

Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional. Dalam kesempatan tersebut, PLN juga merinci tarif listrik yang akan berlaku di tahun 2026.

Tarif Dasar Listrik untuk Rumah Tangga

Dalam kebijakan tarif listrik yang baru, PLN menetapkan tarif berbeda untuk golongan rumah tangga berdasarkan daya pemakaian. Golongan R-1/TR dengan daya 450 VA akan dikenakan tarif sebesar Rp415 per kWh.

Bagi yang menggunakan daya 900 VA, tarif yang berlaku adalah Rp605 per kWh. Sementara untuk golongan R-1/TR 1.300 VA, tarifnya mencapai Rp1.444,70 per kWh.

Jika pelanggan membutuhkan lebih banyak daya, seperti 2.200 VA, tarif Rp1.444,70 juga berlaku sama. Selain itu, golongan R-2/TR yang memiliki daya antara 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan biaya Rp1.699,53 per kWh.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Tarif untuk Keperluan Bisnis dan Industri

PLN juga menetapkan tarif khusus untuk sektor bisnis dan industri. Golongan B-2/TR yang memiliki daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.

Sementara untuk golongan B-3/TM, dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya adalah Rp1.114,74 per kWh. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan bisnis di Indonesia.

Untuk sektor industri, golongan I-3/TM juga memiliki tarif yang sama yaitu Rp1.114,74 per kWh, sedangkan golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan tarif lebih mendukung, yaitu Rp996,74 per kWh.

Tarif untuk Fasilitas Pemerintah dan Pelayanan Sosial

Tarif untuk fasilitas pemerintah serta penerangan jalan umum juga bervariasi sesuai kategori pengguna. Salah satunya, golongan P-1/TR dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/TM, yang berada pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA, memiliki tarif Rp1.522,88 per kWh. Kategori P-3/TR untuk penerangan jalan umum juga mengikuti tarif yang sama yaitu Rp1.699,53 per kWh.

Selain itu, PLN menyediakan tarif khusus untuk pelayanan sosial dengan tarif paling rendah untuk golongan S-1/TR, di mana daya 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh, dan untuk daya 900 VA tarifnya Rp455 per kWh.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

PLN Pastikan Tidak Ada Diskon Listrik untuk Tahun 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!