BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 16 JANUARI 2026 • 11:19 WIB

Putusan Hakim Soal Barang Bukti Dalam Kasus Laras Faizati: Nasib iPhone 16 dan Akun Instagram

Putusan Hakim Soal Barang Bukti Dalam Kasus Laras Faizati: Nasib iPhone 16 dan Akun InstagramPutusan Hakim Soal Barang Bukti Dalam Kasus Laras Faizati: Nasib iPhone 16 dan Akun Instagram

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil keputusan drastis dengan merampas iPhone 16 milik Laras Faizati dan memusnahkan akun Instagramnya.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Keputusan tersebut diambil dalam konteks barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana penghasutan.

Perampasan Barang Bukti dan Dasar Hukumnya

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan bahwa iPhone 16 milik Laras Faizati tidak hanya merupakan barang bukti, tetapi juga alat yang digunakan untuk melakukan tindakan kriminal. Ketua majelis hakim, I Ketut Darpawan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis yang menjadi pertimbangan penetapan pemilikan untuk negara.

Ia menjelaskan, "Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara." Hal ini merujuk pada Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana lama.

Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan barang bukti yang berpotensi berbahaya tidak kembali digunakan untuk kejahatan di masa depan. Dengan demikian, hakim menunjukkan sikap tegas dalam pemberantasan tindak pidana.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Pemusnahan Peralatan di media Sosial

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan untuk memusnahkan perangkat penyimpan data lainnya, seperti flashdisk, serta akun media sosial Laras di Instagram. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut di kemudian hari.

Hakim menyatakan, "Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan dalam tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan."

Hal ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menghindari siklus kejahatan yang dapat terjadi akibat penggunaan barang bukti yang tidak diatur.

Putusan Pidana dan Masa Pengawasan

Dalam persidangan yang berlangsung, Laras dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun, hakim membuat pertimbangan untuk tidak menjadikan penahanan sebagai syarat jika Laras tidak mengulangi perbuatan yang sama dalam satu tahun ke depan.

Hakim juga menggarisbawahi, "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan." Meskipun keputusan ini mengindikasikan keseriusan pelanggaran yang dilakukan, hakim tetap memperhatikan latar belakang Laras.

Pertimbangan ini menunjukkan keinginan untuk mengedepankan rehabilitasi dibandingkan hanya hukuman semata. Laras akan tetap dipantau selama masa pengawasan ini sebagai bentuk tanggung jawab hukum.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Putusan Hakim Soal Barang Bukti Dalam Kasus Laras Faizati: Nasib iPhone 16 dan Akun Instagram

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!