BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 14 JANUARI 2026 • 13:09 WIB

KPK Lakukan Penggeledahan di Direktorat Jenderal Pajak Guna Mengusut Dugaan Suap

KPK Lakukan Penggeledahan di Direktorat Jenderal Pajak Guna Mengusut Dugaan SuapKPK Lakukan Penggeledahan di Direktorat Jenderal Pajak Guna Mengusut Dugaan Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa, 13 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan praktik suap terkait pemeriksaan pajak.

Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China

Sejumlah barang bukti dan dokumen berhasil diamankan dalam proses ini. KPK menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di unit-unit tertentu yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.

Detail Penggeledahan di DJP

Penggeledahan berlangsung di dua unit kerja, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi serta Penilaian. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita termasuk dokumen dan perangkat elektronik yang relevan dengan kasus.

Budi Prasetyo juga menjelaskan, 'penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya, Jakarta Utara.' Penggeledahan ini dianggap krusial untuk melengkapi bukti dalam penyidikan.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa

Tersangka Dalam Perkara Ini

Lima tersangka sudah ditetapkan terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka, Dwi Budi Iswahyu, merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang diduga ikut terlibat dalam suap.

Dwi Budi Iswahyu memiliki dua rekan kerja, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, yang juga dituduh menerima suap. Di sisi lain, dua tersangka lain adalah Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, konsultan pajak dan stafnya yang diduga memberikan suap.

Rincian Suap yang Diterima

KPK mengungkap bahwa suap yang diterima pejabat pajak berkaitan dengan pembayaran pajak dari PT WP dan totalnya mencapai sekitar Rp 4 miliar. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan lebih lanjut.

Uang suap tersebut ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim ke tiga tersangka di lokasi-lokasi berbeda di Jabodetabek. Kasus ini menunjukkan adanya jaringan suap yang cukup luas dalam pengelolaan pajak di wilayah tersebut.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Lakukan Penggeledahan di Direktorat Jenderal Pajak Guna Mengusut Dugaan Suap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!