BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 14 JANUARI 2026 • 12:59 WIB

Gugatan Ressa Terhadap Denada: Kapan Penantian Jelas Status Keluarga Ini Berakhir?

Gugatan Ressa Terhadap Denada: Kapan Penantian Jelas Status Keluarga Ini Berakhir?Gugatan Ressa Terhadap Denada: Kapan Penantian Jelas Status Keluarga Ini Berakhir?

Ressa Rizky Rossano, pemuda berusia 24 tahun, baru-baru ini mengajukan gugatan perdata kepada penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan ini mengusulkan pengakuan sebagai anak biologis sekaligus menuntut pemenuhan hak-haknya yang dianggap terabaikan.

Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Perkara dengan nomor 288 ini menjadi sorotan, dimulai pada 28 November 2025, dan sudah memasuki tahap mediasi di mana sidang pertama berlangsung pada 8 Januari 2026. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Januari 2026.

Dasar Hukum Gugatan

Gugatan Ressa berlandaskan pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya. Hal ini menegaskan posisi Ressa sebagai anak biologis yang berhak mendapatkan pengakuan.

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menekankan bahwa ketidakjelasan status Ressa telah mengakibatkan kerugian. Ia menjelaskan, "Dalam hal ini, kami berharap Pengadilan Negeri Banyuwangi akan mendapatkan jalan keadilan untuk pemenuhan hak-hak klien kami."

Dengan mengajukan gugatan ini, Ressa berusaha untuk mendapatkan pengakuan yang sah dan perlindungan atas hak-haknya. Firdaus menyatakan, "Kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat bisa dipenuhi oleh tergugat."

Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis

Posisi Denada dalam Proses Hukum

Dalam persidangan mendatang, Denada diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status Ressa. Menurut Firdaus, ada dua kemungkinan bagi Denada: mengakui atau menyangkal bahwa Ressa adalah anak biologisnya.

Jika Denada menolak klaim tersebut, maka ia wajib membuktikannya di hadapan majelis hakim. Sikap ini akan menjadi krusial dalam perjalanan hukum yang sedang berlangsung.

Apabila Denada mengakui, ia akan bertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban sebagai orang tua biologis. Proses ini sangat bergantung pada keputusan Denada yang dapat berpengaruh pada perkembangan kasus ini.

Tanggapan Pengadilan dan Proses Sidang

Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Yoga Pradana, mengonfirmasi jika mediasi pertama telah berlangsung. Ia menyampaikan, "Kehadiran kedua belah pihak sangat penting, dan jika tergugat tidak hadir, ada risiko perkara diputus verstek."

Yoga juga menekankan bahwa kehadiran fisik sangat diperlukan, meskipun ada perwakilan hukum yang menemani. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat merugikan salah satu pihak dalam proses ini.

Pengadilan berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme dan keadilan, demi mencari solusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gugatan Ressa Terhadap Denada: Kapan Penantian Jelas Status Keluarga Ini Berakhir?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!