BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 13 JANUARI 2026 • 17:37 WIB

Peran Google dalam Kasus Pengadaan Chromebook: Apa yang Diketahui?

Peran Google dalam Kasus Pengadaan Chromebook: Apa yang Diketahui?Peran Google dalam Kasus Pengadaan Chromebook: Apa yang Diketahui?

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa Google tidak berfungsi sebagai vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terkait dengan digitalisasi pendidikan.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Penegasan ini disampaikan melalui penasihat hukumnya setelah majelis hakim menolak nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Klarifikasi Peran Google

Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Nadiem, menekankan bahwa Google berperan sebagai penyedia software, bukan sebagai vendor untuk pengadaan alat pendidikan.

Penjelasan ini didukung oleh pernyataan dari Google yang menegaskan tidak ada konflik kepentingan dengan Nadiem, mengingat investasi Gojek oleh Google terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Ari juga menyampaikan, 'Alhamdulillah, Google sudah membuka suara dan menjelaskan secara terang-benderang bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan Nadiem.'

Dia kemudian menekankan manfaat laptop Chromebook sebagai alat pembelajaran yang efektif, khususnya untuk pendidikan di sekolah.

Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024

Dampak Dugaan Korupsi Terhadap Keuangan Negara

Kasus ini menyatakan bahwa Nadiem merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun lewat pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dari tahun 2019 hingga 2022.

Dakwaan ini meliputi penyalahgunaan dalam proses pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi yang di luar perencanaan yang telah ditentukan.

Nadiem dan tiga terdakwa lainnya diduga turut serta dalam tindakan korupsi dengan menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

Penyelidikan menunjukkan kerugian meliputi kerugian sebesar 44,05 juta dolar AS dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.

Potensi Hukum dan Risiko Penalti

Nadiem, sebagai mantan Mendikbudristek, kini menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilaporkan bahwa sebagian besar uang yang ditransaksikan dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa kepada Nadiem merupakan hasil investasi Google yang mencapai nilai 786,99 juta dolar AS.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Peran Google dalam Kasus Pengadaan Chromebook: Apa yang Diketahui?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!