Gubernur Gorontalo Minta Maaf atas Keterlambatan Gaji ASN
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, telah meminta maaf kepada semua aparatur sipil negara (ASN) terkait keterlambatan pembayaran gaji yang seharusnya diterima pada pertengahan Januari 2026.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Permohonan maaf tersebut disampaikan setelah pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di kantor Gubernuran pada Senin, 12 Januari 2026.
Gusnar Ismail menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ASN disebabkan oleh proses penyesuaian dalam organisasi perangkat daerah yang berlangsung sejak tahun lalu.
Gaji pegawai tidak dapat dicairkan hingga pengisian pejabat di tingkat eselon II, III, dan IV selesai dilakukan. "Oleh sebab itu, sebagai gubernur, saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pegawai karena belum menerima gaji," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelantikan pejabat eselon II yang berlangsung pada hari itu diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran gaji yang tertunda.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Gusnar menjelaskan bahwa pelantikan pejabat harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini, hanya pejabat eselon II yang telah dilantik, sedangkan pelantikan untuk eselon III dan IV masih dalam proses.
"Ada dinas yang masih kosong karena pejabatnya berasal dari eksternal yang belum mengikuti manajemen talenta," tambahnya.
Sebanyak 25 pejabat dilantik pada kesempatan tersebut, terdiri dari dua staf ahli, tiga asisten, dan 20 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, sejumlah empat biro dan dua dinas belum memiliki pejabat definitif, termasuk Biro Umum serta Dinas Kominfo dan Statistik.
Kolom jabatan yang tidak mengalami perubahan, seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga tidak dilantik kembali.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: