KPK Tetapkan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2024.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas dalam distribusi kuota haji mendapatkan sorotan tajam. Indonesia mendapatkan kuota total haji sebanyak 221.000 untuk tahun 2024, termasuk tambahan 20.000 kuota dari Kerajaan Arab Saudi.
Dalam proses pembagiannya, Yaqut dituduh merombak sistem pembagian yang seharusnya mengikuti aturan. Asep Guntur Rahayu menjelaskan, 'Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000.'
Namun, regulasi yang mengatur pembagian kuota mewajibkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Krisis antrean haji yang berkepanjangan menjadi tema penting dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman. Jokowi menekankan masalah antrean haji yang bisa mencapai puluhan tahun dan meminta tambahan kuota.
Pertemuan tersebut menguntungkan calon jemaah, di mana MBS setuju memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000. Meski begitu, masalah timbul saat Kementerian Agama harusnya menyalurkan kuota tersebut ke jemaah.
Proses distribusi kuota yang tidak sesuai ketentuan memicu pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam mendapatkan akses haji.
Setelah tujuh bulan melakukan penyelidikan, KPK menandai langkah penting dengan menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Ia dikenakan bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Dalam penanganan kasus ini, KPK merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana tindakan tersebut dianggap merugikan keuangan negara.
Saat ini, meski status tersangka telah dikeluarkan, penahanan terhadap Yaqut dan Ishfah masih tertunda sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: