Putusan Hakim dalam Kasus Nadiem Makarim: Eksepsi Ditolak, Persidangan Dilanjutkan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menolak eksepsi dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Keputusan ini diambil dalam persidangan pada hari Senin, 12 Januari 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sah secara hukum.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan, 'Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum.'
Hakim Purwanto kemudian menginstruksikan proses selanjutnya, dengan tegas menyatakan, 'Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan.'
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp809.596.125.000.
Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menegaskan, 'Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000.'
Berdasarkan informasi yang berkembang, kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai total Rp2,1 triliun, yang mencakup kerugian dari harga pengadaan Chromebook yang kemahalan serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Jaksa juga menambahkan, 'Terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek,' menunjukkan adanya keterlibatan banyak pihak dalam praktik korupsi ini.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: