Korupsi Pajak Terungkap di KPP Madya Jakarta Utara, Lima Tersangka Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus suap terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara dengan menangkap lima orang tersangka. Penangkapan ini dilakukan setelah KPK menemukan barang bukti senilai Rp6,38 miliar.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Kelima tersangka, yang terdiri dari Kepala KPP Madya dan berbagai staf, ditangkap pada 9 dan 10 Januari 2026 dalam serangkaian operasi rahasia. Kasus ini melibatkan barter fee miliaran rupiah dalam negosiasi pajak yang berlangsung dari September hingga Desember 2025.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan lima tersangka pada 11 Januari 2026. Mereka yang ditangkap adalah Dwi Budi, Agus Syaifuddin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Kasus ini bermula dari pemeriksaan pajak yang dilakukan KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada. Hasilnya menunjukkan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp75 miliar.
Terdapat permintaan fee 'all in' sebesar Rp23 miliar oleh Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Agus Syaifuddin, untuk menyelesaikan proses pajak ini. Namun, PT Wanatiara Persada hanya bersedia membayar Rp4 miliar, yang dilakukan melalui skema kontrak fiktif.
Pada Januari 2026, KPK menangkap delapan orang yang terlibat dalam distribusi uang suap. Dalam penggrebekan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp6,38 miliar, termasuk uang tunai dan logam mulia.
Dwi Budi dan Agus Syaifudin sebagai penerima suap kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: