BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 11 JANUARI 2026 • 22:09 WIB

Timothy Ronald Terjerat Kasus Penipuan Investasi Kripto di Polda Metro Jaya

Timothy Ronald Terjerat Kasus Penipuan Investasi Kripto di Polda Metro JayaTimothy Ronald Terjerat Kasus Penipuan Investasi Kripto di Polda Metro Jaya

Timothy Ronald, seorang influencer keuangan, tengah menghadapi laporan yang serius di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi dalam trading mata uang kripto.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas

Konfirmasi ini datang langsung dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, pada tanggal 11 Januari 2026.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Laporan tentang Timothy Ronald diterima Polda Metro Jaya dari pelapor yang berinisial Y. Bhudi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut berlandaskan aktivitas trading kripto yang dilakukan oleh Timothy.

Tim penyelidik polisi berencana untuk melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memanggil pelapor untuk memeriksa bukti terkait dugaan penipuan ini.

"Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan," ungkap Bhudi, menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menjalankan proses hukum yang transparan.

Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital

Kronologi Laporan Penipuan

Dalam sebuah unggahan di Instagram @skyholic888, terungkap bahwa penipuan ini melibatkan sejumlah anggota dari Akademi Crypto, sebuah komunitas yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada.

Dikabarkan, modus operandi Timothy dan Kalimasada melibatkan ajakan untuk berinvestasi dalam berbagai aset kripto dengan iming-iming keuntungan. Menurut akun tersebut, diperkirakan 3.500 orang mengalami kerugian dengan total lebih dari Rp 200 miliar.

Banyak korban merasa tertekan untuk melapor, bahkan ada yang mengaku diancam. Namun, mereka akhirnya berhasil berkoordinasi dalam grup untuk mengambil langkah hukum.

Dasar Hukum Laporan

Timothy dan rekannya dihadapkan pada sejumlah pasal hukum, termasuk Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1. Mereka juga terancam dengan UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi pada Pasal 80, 81, dan 82 yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana. Dugaan juga mencakup Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 ayat 1, menunjukkan adanya tindakan yang merugikan banyak orang secara sistematis.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan penipuan yang telah menimbulkan kerugian signifikan bagi banyak orang.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Timothy Ronald Terjerat Kasus Penipuan Investasi Kripto di Polda Metro Jaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!