BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 11 JANUARI 2026 • 17:04 WIB

Kasus Suap di KPP Jakarta Utara: Izin Praktik Konsultan Pajak Dibatalkan

Kasus Suap di KPP Jakarta Utara: Izin Praktik Konsultan Pajak DibatalkanKasus Suap di KPP Jakarta Utara: Izin Praktik Konsultan Pajak Dibatalkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin praktik beberapa konsultan pajak setelah kasus suap di Kantor Pajak Jakarta Utara terungkap oleh KPK. Kejadian ini langsung berdampak pada citra institusi perpajakan di mata publik.

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan pentingnya disiplin dan penegakan kode etik sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas DJP. Langkah ini diambil demi memastikan integritas profesi pajak tetap terjaga.

Pengungkapan Kasus Suap oleh KPK

KPK baru-baru ini mengungkap praktik suap yang terjadi di KPP Madya Jakarta Utara. Penelusuran tersebut terkait dengan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PT Wanatiara Persada yang nilainya mencapai sekitar Rp 75 miliar.

Dalam penanganan kasus ini, Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta pembayaran sebesar Rp 23 miliar untuk menutup kewajiban pajak yang belum dilunasi. Diduga, dana ini sebagian besar mengalir kepada oknum pegawai pajak yang terlibat dalam praktik suap.

Pola pembayaran dengan metode 'all in' ini dianggap sebagai cara untuk menghindari kewajiban pajak, yang pada akhirnya membuat masyarakat kecewa dan memperburuk reputasi sistem perpajakan.

Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang

Sanksi terhadap Pegawai Pajak

Sebagai tindakan awal, DJP memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang dianggap terlibat dalam kasus ini. Rosmauli menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan diberikan sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

DJP juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan KPK dalam menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Komitmen DJP termasuk memberantas praktik korupsi dan menjaga pelanggaran kode etik di lingkungan pajak agar tidak terulang kembali.

Selaku bagian dari pertanggungjawaban, DJP meminta maaf kepada masyarakat dan menyatakan niat mereka untuk memperbaiki integritas dan profesionalisme institusi.

Identitas Tersangka dan Tindak Lanjut

Dalam operasi tangkap tangan, KPK sudah menangkap beberapa orang, termasuk lima tersangka yang berperan dalam kasus ini. Tersangka penerima suap terdiri dari Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar; sementara tersangka pemberi adalah Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto.

Lebih jauh, keterlibatan Kepala KPP Madya Jakarta Utara dan anggota tim penilaian menandakan adanya jaringan yang lebih besar dalam organisasi perpajakan. Ini menjadi perhatian khusus bagi DJP dan KPK, yang berusaha membongkar setiap aspek dari kasus ini.

Setelah terungkapnya kejadian ini, integritas pegawai pajak mendapat sorotan tajam dari publik. DJP mendorong seluruh pegawai untuk menjadikan insiden ini sebagai peluang untuk memperkuat nilai-nilai integritas dan profesionalisme.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Suap di KPP Jakarta Utara: Izin Praktik Konsultan Pajak Dibatalkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!