KPK Sita Uang dan Emas dalam Kasus Dugaan Suap Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, menyita barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa barang bukti ini berhubungan dengan dugaan suap terkait pengaturan pajak sebuah perusahaan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Asep Guntur Rahayu merinci total barang bukti yang disita mencapai Rp 6,38 miliar.
Rincian tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp 793 juta, valuta asing sekitar Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram bernilai Rp 3,42 miliar.
Barang bukti ini ditampilkan untuk memberikan transparansi mengenai tindakan hukum yang diambil KPK terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
Selain Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Agus Syaifudin, serta anggota tim penilaian, Askob Bahtiar, juga terlibat.
Dua tersangka lain termasuk Abdul Kadim Sahbudin, seorang konsultan pajak, dan Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada, turut disebut dalam dugaan pengaturan pajak.
Kasus dugaan suap ini bermula ketika KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan dari PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.
Agus Syaifudin mengajukan permohonan untuk menurunkan kekurangan pajak tersebut menjadi Rp 23 miliar, di mana Rp 8 miliar disebut sebagai fee untuk beberapa pihak.
Namun, perusahaan hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar, yang jadi akar masalah dugaan suap dalam kronologi ini.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: