BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 20:22 WIB

KPK Amankan Barang Bukti Diduga Korupsi di Kantor Pajak Jakarta Utara

KPK Amankan Barang Bukti Diduga Korupsi di Kantor Pajak Jakarta UtaraKPK Amankan Barang Bukti Diduga Korupsi di Kantor Pajak Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, mengamankan barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai.

Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024

Nilai seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 6 miliar, dengan delapan orang yang ditangkap dalam operasi ini.

Rincian Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Operasi tangkap tangan ini berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, dan melibatkan penangkapan delapan individu, termasuk empat pegawai Ditjen Pajak dan empat lainnya dari sektor swasta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta logam mulia.

Budi juga menyampaikan bahwa total nilai barang bukti mencapai Rp 6 miliar, yang mencerminkan besarnya dugaan praktik korupsi yang diusut oleh lembaga ini.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Proses Pemeriksaan Terhadap Tersangka

Saat ini, kedelapan individu yang terlibat sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim KPK di beberapa lokasi di sekitar Jabodetabek.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa identitas mereka masih dirahasiakan, dan KPK berencana memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini.

Pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam menangani dugaan suap yang berkaitan dengan upaya pengurangan nilai pajak oleh pihak-pihak tertentu.

Latar Belakang dan Implikasi OTT

Operasi ini menjadi yang pertama dilakukan KPK di tahun 2026, menunjukkan komitmen lembaga dalam penanggulangan korupsi di sektor perpajakan.

Budi menggarisbawahi pentingnya transparansi dan disiplin dalam sistem perpajakan untuk mengurangi kemungkinan kejadian serupa di masa depan.

KPK diberi waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum setiap tersangka yang dilarang untuk dipublikasikan hingga saat itu.

Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Amankan Barang Bukti Diduga Korupsi di Kantor Pajak Jakarta Utara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!