Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, dan berkaitan dengan pengaturan kuota haji yang dikelola Kementerian Agama selama masa jabatannya.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota haji yang seharusnya sesuai ketentuan. KPK kini sedang mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menemukan fakta-fakta yang ada.
KPK saat ini tengah menyelidiki skema pembagian kuota haji untuk tahun 2023-2024, di mana Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penetapan tersangka yang menunjukkan penyelewengan dalam pembagian kuota haji tersebut.
Sumber internal menyebutkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000, yang seharusnya dibagi antara kuota reguler dan kuota khusus. Namun, praktik di Kementerian Agama tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Menurut Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota untuk haji khusus ditetapkan 8 persen dari total kuota, sementara kuota reguler sebesar 92 persen. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya alokasi kuota adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, yang terjadi di Kementerian Agama justru pembagian yang tidak sesuai, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Pembagian ini jelas dianggap melanggar ketentuan hukum yang ada.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengaturan kuota tidak dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut jelas melawan hukum, karena pembagian kuota tidak sesuai dengan peraturan.
Saat ini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: