BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 08 JANUARI 2026 • 14:35 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya Berikan Penjelasan Mengenai Status Tersangka Richard Lee

Penyidik Polda Metro Jaya Berikan Penjelasan Mengenai Status Tersangka Richard LeePenyidik Polda Metro Jaya Berikan Penjelasan Mengenai Status Tersangka Richard Lee

Richard Lee, seorang dokter dan influencer, telah menjalani pemeriksaan terkait kasus UU Perlindungan Konsumen tanpa ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ini disebabkan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Richard selama proses penyelidikan.

Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024

Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa Richard Lee bersedia hadir kapan saja saat diminta, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan terhadapnya.

Proses Pemeriksaan Richard Lee

Pemeriksaan dr. Richard Lee dilakukan hingga dini hari pada 8 Januari 2026, dengan total 73 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Kombes Reonald menyatakan bahwa pemeriksaan dihentikan pada pukul 00.00 WIB, sesuai keputusan penyidik.

Awalnya, Richard diharapkan akan memberikan jawaban untuk 83 pertanyaan. Namun, proses ini terpaksa berhenti lebih awal karena Richard mengeluhkan kurang enak badan menjelang pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?

Alasan Tidak Ditahannya Richard Lee

Kombes Reonald mengonfirmasi bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee didasarkan pada sikap kooperatifnya. "Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapan pun oleh penyidik," ujarnya.

Sikap kooperatif Richard menunjukkan niat baiknya untuk mengikuti proses hukum, sehingga penahanan tidak dianggap diperlukan saat ini.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari konflik antara dr. Richard Lee dan dr. Samira Farahnaz, yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif. Keduanya saling melaporkan, sehingga masing-masing ditetapkan sebagai tersangka.

Dokter Samira lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025, berdasarkan laporan yang diajukan oleh Richard Lee terkait pencemaran nama baik.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penyidik Polda Metro Jaya Berikan Penjelasan Mengenai Status Tersangka Richard Lee

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!