Kemenhut Klarifikasi Kunjungan Kejagung: Pencocokan Data Bukan Penggeledahan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia mengkonfirmasi bahwa kunjungan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 7 Januari 2026, bukanlah penggeledahan. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya berupa pencocokan data.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Pernyataan ini muncul setelah beredarnya informasi di media sosial yang meragukan niatan resmi Kemenhut. Pihak kementerian menyatakan semua berlangsung dengan baik dan kooperatif.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan lebih lanjut mengenai kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan yang terjadi, melainkan hanya pencocokan data yang dilakukan secara tertib.
Seluruh proses berlangsung dalam suasana kooperatif, di mana pihak Kejagung berinteraksi dengan para pegawai di Kemenhut. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi antara kedua lembaga berjalan dengan baik.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dalam diskusi tersebut, Ristianto menjelaskan bahwa tujuan utama kehadiran penyidik adalah untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, dengan fokus pada kawasan hutan lindung.
Ia juga menunjukkan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan isu lama yang harus diselesaikan, bukan terkait dengan kebijakan dari Kabinet Merah Putih saat ini. Ini menandakan bahwa kementerian berupaya untuk menyelesaikan masalah yang sudah ada.
Kemenhut menyatakan komitmennya untuk mendukung semua kegiatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mereka siap menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Ristianto juga memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas langkah-langkah yang diambil untuk memperkuat tata kelola kehutanan di Indonesia. Ini menandakan sinergi antara kementerian dan lembaga hukum dalam menjaga lingkungan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: