Inovasi Transaksi Judi Online: Penggunaan QRIS dan Cryptocurrency di Balik Layar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap modus baru judi online yang menggunakan metode transaksi inovatif. Dalam penanganan ini, 21 situs judi online berhasil dibongkar, dengan penemuan 17 perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan transaksi.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Dari 17 perusahaan tersebut, 15 berfungsi untuk memfasilitasi pembayaran pemain judi melalui QRIS, yang semakin komplekskan penegakan hukum. Metode ini tidak hanya mengubah cara transaksi, tetapi juga meningkatkan tantangan bagi aparat penegak hukum.
Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dittipidsiber Polri mengungkapkan penemuan 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk mendukung kegiatan judi online. Dia menjelaskan, 'Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama.'
Metode ini berlawanan dengan transaksi tradisional yang lebih banyak dilakukan lewat rekening bank. Dua perusahaan tambahan berfungsi untuk menampung dana dari judi online, menjadikan mereka sebagai alat ilegal dalam praktik ini.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, menjelaskan bahwa tren perjudian online mulai beralih menuju penggunaan QRIS. Dia menyatakan, 'Dari tren deposit kami cermati bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS.'
Penggunaan QRIS mempercepat proses transaksi, memudahkan uang perjudian berpindah ke berbagai akun, hingga ke penggunaan cryptocurrency. Menurut Danang, 'Ini menyulitkan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK maupun penyidik dalam melakukan penyidikan.'
Langkah Bareskrim dan PPATK dalam memberantas perjudian online terus berlangsung. Danang menegaskan bahwa mereka bekerja sama dengan Polri dan perbankan untuk menanggulangi praktik ilegal ini sesuai dengan program pemerintah yang dikenal sebagai Asta Cita.
Dalam pengungkapan ini, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MNF, MR, QF, AL, dan WK. Himawan mengingatkan, 'Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif ini kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut.'
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: