BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 07 JANUARI 2026 • 19:06 WIB

Pengungkapan Sindikat Perusahaan Fiktif untuk Judi Online di Indonesia

Pengungkapan Sindikat Perusahaan Fiktif untuk Judi Online di IndonesiaPengungkapan Sindikat Perusahaan Fiktif untuk Judi Online di Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk mendukung perjudian online, dengan lima tersangka berhasil ditangkap.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, menegaskan pentingnya penangkapan ini dalam memerangi perjudian ilegal.

Profil Tersangka dan Perannya

Kelima tersangka yang ditangkap terdiri dari individu dengan latar belakang beragam, termasuk karyawan swasta. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), yang memiliki fungsi dan tanggung jawab spesifik dalam operasional perusahaan fiktif.

MNF bertindak sebagai Direktur PT STS. Perusahaan ini berperan penting dalam memfasilitasi deposit untuk situs judi online, dan sejumlah barang bukti seperti handphone dan laptop telah disita dari MNF.

Sementara itu, MR yang juga merupakan karyawan swasta, mengarahkan QF dan AL untuk memproduksi dokumen palsu demi pendirian perusahaan fiktif. Dalam penangkapannya, penyidik menemukan sembilan dokumen perusahaan dan buku rekening untuk pembayaran judi.

QF, yang ditangkap bersamaan, memiliki tanggung jawab dalam pembuatan dokumen yang diperlukan. Dia berperan sebagai pihak yang menerbitkan akta untuk perusahaan fiktif tersebut.

Metode Operasi dan Penemuan Perusahaan Fiktif

Pengungkapan dari sindikat ini bermula dari patroli siber yang mendapati 21 website perjudian online aktif. Website tersebut menawarkan berbagai permainan, termasuk slot dan judi bola, menunjukkan lingkup besar praktik ilegal ini.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Melalui penyelidikan lebih lanjut, ditemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Dari sinilah penyidik melacak dan menemukan 17 perusahaan fiktif yang dibentuk untuk mendukung transaksi perjudian.

Perusahaan-perusahaan ini, seperti PT SKD, PT STS, dan PT OM, memainkan peran dalam memfasilitasi pembayaran judi melalui metode QRIS. Beberapa perusahaan lainnya aktif dalam menampung dana perjudian online.

Penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada evaluasi operasional perusahaan-perusahaan terlibat dan pemblokiran rekening yang terkait dengan sindikat ini.

Ancaman Hukum Terhadap Tersangka

Kelima tersangka diancam dengan berbagai pasal hukum, di antaranya Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE serta UU Tindak Pidana Transfer Dana. Ancaman hukuman maksimal mencakup penjara hingga 20 tahun serta denda mencapai Rp 10 miliar.

Proses penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penangkapan tersangka, tetapi juga mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam pendirian dokumen perusahaan fiktif dan operasional perjudian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengungkapan Sindikat Perusahaan Fiktif untuk Judi Online di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!