Penyitaan Dana Besar, Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perjudian Online
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap penyitaan total uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar dari praktik perjudian online baru-baru ini.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Tindakan ini sebagai lanjutan dari penyelidikan terkait illegal access dan pencucian uang, yang melibatkan puluhan website judi daring.
Penyitaan ini dilakukan setelah Dittipidsiber menemukan 21 website yang beroperasi di dunia perjudian online, dengan 10 website di antaranya teridentifikasi melalui patroli siber.
Sebanyak 11 website tambahan ditemukan dalam pengembangan lebih lanjut, dengan beberapa nama besar seperti SPINHARTA4, SASAFUN, dan RI188 yang menawarkan berbagai permainan.
Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, "Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000."
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Uang yang disita berasal dari dua sumber utama: hasil patroli siber dan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Rincian sitaan menunjukkan Rp 59.126.460.631 bersumber dari website judi, sementara Rp 37.650.717.250 dari laporan LHA PPATK.
Selain itu, Dittipidsiber menemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan website judi, serta 17 perusahaan fiktif yang didirikan untuk memfasilitasi transaksi.
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim mengidentifikasi dan menetapkan lima orang tersangka dalam jaringan perjudian ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Dari 17 perusahaan fiktif yang ditemukan, 15 di antaranya digunakan untuk memproses pembayaran melalui QRIS, sedangkan dua lainnya berfungsi sebagai tempat penampungan dana judi.
"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631," tutup Himawan.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: