Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang
Aktor Jonathan Frizzy, lebih dikenal dengan nama Ijonk, resmi mendapatkan kebebasan bersyarat dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada 7 Januari 2026 setelah menjalani delapan bulan hukuman penjara.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Pembebasan ini merupakan bagian dari program integrasi, di mana Ijonk diharapkan dapat hidup normal di luar penjara dengan pengawasan dari pihak terkait.
Proses pembebasan Jonathan Frizzy dimulai dengan pengajuan program integrasi yang ditangani oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra.
Hikmawan menjelaskan, "Hari ini kita bebaskan. Yang bersangkutan mengajukan program integrasi," ujar beliau dalam keterangan resmi yang diterima media.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa narapidana berhak mendapatkan program seperti ini, sehingga status Jonathan berubah dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Selama menjalani hukumannya, Ijonk menunjukkan perilaku baik dan aktif berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan di dalam lapas.
Hikmawan menyatakan, "Dia termasuk yang suka olahraga di dalam dan mengikuti kegiatan ibadah di gereja," yang mengindikasikan keseriusannya mengikuti norma-norma di lembaga pemasyarakatan.
Adaptasi yang baik dan aktivitas positif yang dijalani juga menjadi pertimbangan penting dalam proses pembebasannya.
Jonathan Frizzy dijatuhi vonis delapan bulan penjara atas kasus vape yang mengandung obat keras, dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hikmawan menambahakan, "Masa penahanan yang telah dijalani oleh Jonathan Frizzy sejak ditangkap akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis yang dijatuhkan."
Meski telah bebas bersyarat, dia masih akan menjalani pembinaan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang hingga pembebasan penuh yang dijadwalkan pada 8 Maret 2026.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: