Perubahan KUHP: Nikah Siri dan Poligami Kini Terancam Sanksi Pidana
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menghadirkan dampak besar bagi praktik nikah siri dan poligami di Indonesia. Kini, pelaku nikah siri yang menyembunyikan status perkawinan dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Dengan ketentuan baru dalam KUHP, khususnya Pasal 401 hingga 405, pemerintah menunjukkan tekadnya untuk menegakkan hukum dalam setiap aspek perkawinan. Perhatian ini muncul di tengah meningkatnya praktik nikah siri dan poligami tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur larangan-larangan terkait perkawinan secara mendetail. Salah satu pasal yang menonjol adalah Pasal 402, yang mengancam pelaku yang melangsungkan perkawinan tanpa sapaan hukum, seperti izin dari pengadilan dalam konteks poligami.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV. Ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menegakkan legalitas dalam perkawinan.
Lebih jauh, tindakan menyembunyikan status perkawinan dapat memperberat ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Hal ini menandakan kebutuhan untuk transparansi dalam hubungan perkawinan.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Nikah siri kini menghadapi perhatian lebih serius di ranah hukum setelah diberlakukannya KUHP baru. Pasal 404 menyatakan bahwa meski nikah siri tidak langsung dikenakan sanksi penjara, pelaku diwajibkan untuk melaporkan perkawinan mereka kepada pejabat yang berwenang.
Kegagalan melaksanakan kewajiban ini menyebabkan pelanggaran yang bisa berujung pada denda kategori II. Namun, situasi menjadi rumit apabila nikah siri dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan.
Pasal 403 juga mengatur mengenai penghalang perkawinan yang wajib dilaporkan. Jika tidak, pelanggar bisa berisiko menghadapi hukuman hingga enam tahun penjara, tergantung pada status sahnya perkawinan.
KUHP baru juga menghadirkan sanksi yang tegas terhadap praktik poligami n yang tanpa izin. Dalam hal ini, perkawinan yang pertama dapat menjadi penghalang sah bagi perkawinan kedua, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Anak yang lahir dari praktik nikah siri atau poligami tanpa izin juga berpotensi menghadapi masalah dalam hal keabsahan status mereka. Ketidakpatuhan orang tua terhadap ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi anak.
Dengan diadakannya ketentuan ini, tampak bahwa KUHP baru tidak sekadar mengatur aspek perdata, melainkan juga memberikan sanksi pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang Perkawinan, mendemonstrasikan pentingnya legalitas dalam setiap pernikahan.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: