Hak Praperadilan untuk Masyarakat: KUHAP Baru Berikan Keadilan Lebih Baik
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mengumumkan bahwa masyarakat kini dapat mengajukan gugatan praperadilan jika laporan mereka tidak mendapat respons dari kepolisian.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Ketentuan ini mulai efektif dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa jika masyarakat mengadu kepada polisi dan tidak ada perkembangan, mereka berhak mengajukan gugatan praperadilan. "Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay," ujarnya.
Ketentuan ini jadi bagian krusial dalam reformasi yang dilakukan oleh KUHAP baru. Dengan adanya hak ini, masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban dari aparat penegak hukum atas ketidakpastian yang mereka hadapi.
Eddy juga menjelaskan ada dua obyek praperadilan yang bisa diajukan oleh masyarakat. Pertama, mengenai penangguhan penahanan, di mana masyarakat bisa mengajukan gugatan jika ada ketidaksesuaian status tahanan antara kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
"Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan," imbuhnya.
Kedua, masyarakat dapat menggugat penyitaan barang yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut. "Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan," tambah Eddy.
Diharapkan, penerapan KUHAP baru dapat memfasilitasi keadilan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, kepolisian diharapkan lebih bertanggung jawab dalam menanggapi laporan dari publik.
Reformasi ini dianggap sebagai langkah maju dalam menjaga hak-hak individu dan memperkuat sistem hukum di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin yakin terhadap penegakan hukum yang ada.
Eddy menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat agar bisa memanfaatkan hak baru ini secara maksimal.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: