Polisi Ungkap Jaringan Judi Online, 20 Tersangka Ditangkap di Berbagai Wilayah
Tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polri berhasil menangkap 20 tersangka judi online dalam serangkaian operasi yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Operasi tersebut berlangsung dari Agustus hingga Desember 2025 dan melibatkan berbagai metode penegakan hukum.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan analisis terstruktur yang dilakukan oleh Tim Subdit III Jatanras. Pada 27 Agustus 2025, sembilan tersangka ditangkap terkait operasional situs judi online T6.com dan WE88.
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa barang bukti seperti komputer dan handphone telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan yang terus berkembang menghasilkan penangkapan tambahan di Apartemen Laguna, Jakarta Utara, pada 27 November 2025, menandai adanya jaringan judi online yang lebih besar di Asia Tenggara.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Kombes Dony Alexander dari Subdit III Jatanras menegaskan bahwa hak asasi para tersangka dipenuhi selama proses penahanan. Mereka dipisahkan dalam sel berdasarkan jenis kelamin dan diperiksa kesehatannya.
Wanita berusia 76 tahun, NW, yang diduga membantu anaknya dalam pencucian uang, tidak ditahan tetapi dikenakan kewajiban lapor. Dony menyebutkan keputusan itu dihargai berdasarkan peran NW, bukan hanya umurnya.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen polisi untuk menangani masalah dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Bareskrim Polri menekankan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis untuk memutus aliran dana judi online yang merugikan masyarakat. Dony menuturkan bahwa tindakan ini sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri.
Dengan memanfaatkan teknologi canggih dan analisis data, pihak kepolisian berupaya menanggulangi kejahatan siber yang meningkat. Pengungkapan jaringan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku dan memperbaiki kondisi sosial masyarakat.
Kasus ini diyakini akan melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat judi online.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: