BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 02 JANUARI 2026 • 20:50 WIB

Transformasi Sistem Peradilan Pidana Melalui KUHAP Baru di Indonesia

Transformasi Sistem Peradilan Pidana Melalui KUHAP Baru di IndonesiaTransformasi Sistem Peradilan Pidana Melalui KUHAP Baru di Indonesia

Pemerintah Indonesia baru saja memperkenalkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak Jumat lalu. Undang-undang ini menandakan perubahan signifikan dalam pendekatan sistem peradilan pidana nasional menuju keadilan restoratif.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Regulasi ini memodifikasi beberapa aspek penting dalam proses hukum, termasuk pengaturan rekaman CCTV dan putusan pemaafan hakim berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Langkah ini memberikan harapan baru untuk penyelesaian yang lebih manusiawi dalam penanganan kasus pidana.

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

KUHAP yang baru memperkenalkan konsep keadilan restoratif di pasal 79 hingga 88. Model ini menawarkan alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Namun, aplikasi mekanisme ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme dan korupsi. Ini lebih difokuskan kepada kasus-kasus ringan dengan tujuan mengurangi beban sistem peradilan.

Undang-undang ini diharapkan mampu membuat proses hukum menjadi lebih manusiawi. Ini adalah langkah progresif dalam upaya mencapai keseimbangan antara keadilan dan rehabilitasi bagi pelanggar hukum.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Putusan Pemaafan Hakim: Memprioritaskan Aspek Kemanusiaan

Inovasi lainnya dalam KUHAP terbaru adalah 'Putusan Pemaafan Hakim'. Dalam kasus ini, hakim memiliki kewenangan untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan hukuman, berdasarkan pasal 246.

Kewenangan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi pertimbangan atas ringan beratnya perbuatan dan kondisi pelaku. Ini membawa pendekatan yang lebih adil dalam penanganan perkara pidana.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong hakim untuk lebih mempertimbangkan konteks manusiawi dari setiap kasus yang dihadapi.

Pemanfaatan Teknologi dalam Proses Peradilan

KUHAP baru juga menandai adopsi teknologi dalam proses hukum, mencakup penyelenggaraan peradilan berbasis teknologi informasi. Ini meliputi seluruh tahapan mulai dari penyelidikan hingga pemasyarakatan.

Salah satu fitur penting adalah kewajiban perekaman pemeriksaan dengan CCTV. Pasal 30 mengakui rekaman ini sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Integrasi teknologi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum, sehingga memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak asasi manusia.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Transformasi Sistem Peradilan Pidana Melalui KUHAP Baru di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!