Penangkapan Besar Jaringan Judi Online Internasional di Indonesia
Bareskrim Polri baru saja mengungkap jaringan judi online internasional yang telah beroperasi luas di Indonesia, sebuah langkah besar dalam penegakan hukum. Operasi ini berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat sejak Agustus hingga Desember 2025.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Dalam aksi ini, puluhan tersangka berhasil diamankan, termasuk mereka yang memiliki peranan penting dalam menjalankan situs-situs judi dan pengelola rekening operasional. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi kegiatan ilegal ini.
Polisi melakukan serangkaian operasi di berbagai daerah termasuk Pamekasan, Tangerang, dan Jakarta. Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat tentang maraknya judi online.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan, "Dari hasil pengungkapan ini, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran berbeda-beda." Peran tersebut mulai dari pemilik situs judi hingga admin keuangan.
Operasi ini menjadi sinyal bahwa pihak kepolisian tak main-main dalam menangani kasus perjudian yang telah meresahkan, menandakan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Dalam penegakan hukum ini, barang-barang bukti yang berkaitan dengan judi online berhasil disita. Ini mencakup komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, dan berbagai dokumen perusahaan.
Penyidik juga melakukan pemblokiran lebih dari 100 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Brigjen Wira menjelaskan, "Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan terus mengembangkan penyidikan bersama PPATK."
Penyitaan barang bukti ini akan mendukung penyidikan lebih lanjut serta memberikan bukti yang diperlukan untuk proses hukum yang tepat.
Pengungkapan ini mengungkap bahwa jaringan judi online tersebut dapat meraup omzet hingga ratusan miliar dalam setahun. Tak hanya penangkapan pelaku di lapangan, penegakan hukum juga akan menyasar aliran dana dan aset terkait.
Brigjen Wira menegaskan, "Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat."
Para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang ITE, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: