Partai Demokrat Tegaskan Sikap Terkait Isu Ijazah Jokowi dan Tindakan Hukum SBY
Partai Demokrat meluruskan langkah hukum yang diambil oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini dianggap sebagai respons yang benar terhadap tuntutan untuk mengklarifikasi berita palsu yang beredar.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Ahmad Khoirul Umam, Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis DPP Partai Demokrat, menekankan bahwa tuduhan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Jokowi adalah sebuah fitnah yang tidak berdasar.
Ahmad Khoirul Umam mengungkapkan bahwa isu fitnah tersebut disebarkan oleh akun-acun anonim dan terlihat terkoordinasi. Ia menegaskan, 'Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut.'
Hubungan baik antara SBY dan Jokowi diakui tetap terjaga, dan saat ini SBY lebih banyak berfokus pada kegiatan sosial. Umam menyatakan pentingnya klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman di publik.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Umam juga menyoroti bahwa disinformasi tidak hanya mengancam reputasi individu, tetapi dapat merusak ruang publik yang seharusnya mendukung demokrasi. Ia berujar, 'Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran.'
Dalam pandangannya, membiarkan penyebaran informasi palsu tanpa tindakan tegas dapat menciptakan norma baru dimana politik fitnah dianggap wajar.
Langkah hukum yang diambil oleh SBY mencakup somasi tertulis untuk menghentikan tindakan yang dianggap melanggar hukum dan memberikan ruang bagi klarifikasi. Ini adalah langkah awal sebelum menuju proses hukum lebih lanjut.
Umam menekankan bahwa dalam era media sosial, berita palsu bergerak lebih cepat dibandingkan fakta. Ia mengatakan bahwa melawan fitnah adalah bagian dari hak atas keadilan dan kehormatan setiap warga negara.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: