BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 01 JANUARI 2026 • 20:14 WIB

Wapres Gibran Targetkan Penyelesaian Pembangunan IKN di 2027

Wapres Gibran Targetkan Penyelesaian Pembangunan IKN di 2027Wapres Gibran Targetkan Penyelesaian Pembangunan IKN di 2027

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan bahwa pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan rampung pada Desember 2027.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz

Pengumuman ini disampaikan setelah Gibran melakukan peninjauan lokasi pada Rabu, 31 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya mendukung fungsi kelembagaan negara.

Target Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif

Pembangunan kompleks kawasan legislatif dan yudikatif di IKN dimulai pada Desember 2025 dan ditargetkan rampung dalam dua tahun ke depan.

"Pembangunan kompleks kawasan legislatif dan yudikatif telah dimulai pada awal Desember 2025 dan ditargetkan rampung pada Desember 2027, guna memastikan fungsi kelembagaan negara dapat berjalan efektif dan mendukung proses pengambilan keputusan kenegaraan," ujar Gibran.

Pembangunan ini bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pusat kelembagaan negara, dengan harapan IKN menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028.

Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024

Desain dan Fasilitas Kawasan Yudikatif

Gibran menjelaskan, kawasan yudikatif akan menampung gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Direktur Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Cakra Negara, menjelaskan, "Kapasitas ruang sidang di kawasan yudikatif ini bervariasi, mulai dari 60 hingga 800 orang."

Setiap gedung memiliki desain yang mengacu pada filosofi tersendiri, contohnya 4 pilar pada MA melambangkan empat lingkungan peradilan, sementara 9 pilar pada MK merepresentasikan nilai-nilai spiritual para hakim.

Kawasan Legislatif dan Fasilitas Pendukung

Kawasan legislatif dirancang sebagai pusat penyaluran aspirasi rakyat melalui Plaza Demokrasi, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung.

Cakra melanjutkan, "Gedung sidang paripurna di kawasan legislatif memiliki kapasitas 1.500 kursi, disesuaikan dengan kebutuhan ke depan, termasuk potensi penambahan jumlah anggota legislatif."

Kawasan ini juga dilengkapi dengan ruang sidang komisi dan fasilitas pendukung lainnya untuk mendukung proses legislasi dan pengambilan keputusan.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Wapres Gibran Targetkan Penyelesaian Pembangunan IKN di 2027

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!