Aura Kasih Ungkap Pandangan soal Pelakor dan Kehidupan Pribadinya pasca Perceraian
Aura Kasih kembali mencuri perhatian publik setelah tampil dalam video podcast dengan Deddy Corbuzier yang viral di media sosial.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Dalam episode tersebut, ia berbagi pandangannya tentang pelakor dan berbagai aspek kehidupannya setelah perceraian.
Aura Kasih menegaskan bahwa pelakor terbagi dalam dua tipe yang berbeda. Tipe pertama adalah mereka yang mendekati pria beristri demi keuntungan materi.
Sementara tipe kedua merupakan mereka yang terlibat secara emosional dan menyayangi pria tersebut.
Dia menyampaikan, "Kalau intensinya cuma duit, ya, menurut aku salah. Kalau mau ngomongin perasaan, kita gak bisa stop itu," menggambarkan kompleksitas emosi manusia.
Aura menambahkan bahwa ia tidak sepenuhnya menyalahkan pelakor yang terjebak perasaan, mengingat emosi adalah bagian dari sifat manusia.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Aura juga mengungkapkan tentang kehidupannya sebagai janda dan pentingnya keberadaan sosok laki-laki dalam hidupnya. "Butuh cowok tuh buat ngobrol, touching juga ya," ujarnya menyoroti kebutuhan dukungan emosional.
Ia percaya bahwa momen-momen kecil seperti pelukan dapat menjadi cara untuk melepaskan stres di tengah masa sulit.
Meskipun saat ini menjalani hidupnya sendiri, Aura menekankan bahwa ia tidak ingin terpengaruh oleh pandangan orang lain.
Dalam konteks perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, nama Aura Kasih muncul dengan tuduhan sebagai pelakor. Kuasa hukum Aura, Yanti Nurdin, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
"Itu semua enggak benar. Kami sedang kumpulkan semua berita-berita yang enggak benar," ujarnya menegaskan.
Namun, situasi ini kembali memicu pembicaraan di kalangan netizen tentang pernyataan Aura di podcast yang menyentuh tema pelakor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: